
Pemerintah
kembali mewacanakan perubahan pola sertifikasi. Pada tahun 2016, rekan guru yang
belum disertifikasi akan melaksanakan kegiatan tersebut melalui PendidikanProfesi Guru (PPG), tidak melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sertifikasi melalui jalur PLPG akan
berakhir pada tahun 2015.
PPG
merupakan syarat yang wajib dipenuhi guru untuk menjadi...