10 Okt 2015

Tunjangan Profesi Guru Benarkah di Hapus? Ini Penjelasannya

Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

sumber: jpnn

Related Posts:

  • Tunjangan Profesi Guru Benarkah di Hapus? Ini Penjelasannya Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary at… Read More
  • Mana Tipe Belajar Anda? Setiap orang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, termasuk dalam tipe belajarnya. Ada orang jika dengan mendengarkan saja mudah mengerti tentang pelajaran yang diajarkan, ada yang mudah memahami pelajaran dengan cara … Read More
  • Standar UKG Naik Jadi 5,5! Uji Kompetensi Guru (UKG) menurut rencana akan dilaksanakan bulan November. UKG ini tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi, jadi bapak dan ibu guru yang merasa was-was jika hasil UKG nanti bisa berdampak kepa… Read More
  • Makanan Terbaik untuk Otak Kesehatan jasmani dipengaruhi oleh asupan makanan yang masuk ke tubuh kita. Tapi yang perlu diperhatikan adalah jenis makanannya dan ingat takarannya, jangan suka berlebih-lebihan. Seperti kalau kita berlebihan memakan ke… Read More
  • Fungsi UKG 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi … Read More

0 comments:

Posting Komentar