Sempat beredar kabar yang menyebut
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema
penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun
Kemendikbud membantah kabar tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan
diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin.
Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain
yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu
memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan
menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk
anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas
Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.
sumber: jpnn
0 comments:
Posting Komentar