Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015
dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline
tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah
satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika
hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang akrab
dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November
tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja
sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi
guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan,
selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru,
yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal
(UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline
tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan
untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan
penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG),
para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau
non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik
sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang
yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
sumber: kemendikbud
10 Okt 2015
Home »
Berita
,
Pendidikan
,
UKG
» Fungsi UKG 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi
0 comments:
Posting Komentar