Pemerintah
kembali mewacanakan perubahan pola sertifikasi. Pada tahun 2016, rekan guru yang
belum disertifikasi akan melaksanakan kegiatan tersebut melalui PendidikanProfesi Guru (PPG), tidak melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sertifikasi melalui jalur PLPG akan
berakhir pada tahun 2015.
PPG
merupakan syarat yang wajib dipenuhi guru untuk menjadi pendidik yang
profesional. Ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan, khususnya para pendidiknya.
PPG
merupakan program yang mirip pendidikan dalam pra jabatan sebagai sertifikasi
profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK).
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
Mulai
tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang
mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
sumber: sekolahdasar.net
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
sumber: sekolahdasar.net
0 comments:
Posting Komentar