10 Okt 2015

Tahun 2016 PLPG Menjadi PPG

Pemerintah kembali mewacanakan perubahan pola sertifikasi. Pada tahun 2016, rekan guru yang belum disertifikasi akan melaksanakan kegiatan tersebut melalui PendidikanProfesi Guru  (PPG), tidak melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sertifikasi melalui jalur PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

PPG merupakan syarat yang wajib dipenuhi guru untuk menjadi pendidik yang profesional. Ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya para pendidiknya.

PPG merupakan program yang mirip pendidikan dalam pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK).  

Penetapan
PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru. 

Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat
gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka. 


sumber: sekolahdasar.net

Standar UKG Naik Jadi 5,5!

Uji Kompetensi Guru (UKG) menurut rencana akan dilaksanakan bulan November. UKG ini tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi, jadi bapak dan ibu guru yang merasa was-was jika hasil UKG nanti bisa berdampak kepada pemotongan tunjangan profesi itu tidak benar. Ujian akan digelar di lima ribu tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.
‎‎

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata



sumber: jpnn

Fungsi UKG 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
 
sumber: kemendikbud

Tunjangan Profesi Guru Benarkah di Hapus? Ini Penjelasannya

Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

sumber: jpnn

Memperkuat "Life Skill", Menghadapi Zaman yang Terus Berubah...

Anda masih ingat lagu Kolam Susu yang dipopulerkan oleh grup musik Koes Plus pada 1973? Sepenggal liriknya berbunyi, bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupmu, tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu.

Lagu tersebut menyenandungkan pujian atas negeri yang serba ada ini. Memang, tak bisa dipungkiri. Indonesia memiliki sumber daya alam lengkap, mulai dari hasil pertanian, bahari, sampai tambang.

Namun, kita juga tak bisa mengelak fakta, bahwa jika tak dimanfaatkan dengan baik, kekayaan Nusantara bisa habis tanpa menyisakan keuntungan. Di usianya yang telah lewat 70 tahun, banyak perubahan pada wajah maupun alam Tanah Air kita.

Wilayah hutan berkurang drastis setiap tahunnya. Area persawahan pun makin habis berganti pabrik atau menjadi hunian bagi manusia.

Sementara itu, kekayaan sumber daya alam Indonesia tak bisa lagi menjadi satu-satunya modal andalan untuk bersaing dengan negara lain. Sumber daya manusialah yang harus ditingkatkan untuk memanfaatkan potensi yang masih ada.

Pendidikan yang bersinergi Mau tak mau, jika ingin terus maju, negeri ini membutuhkan strategi yang memberdayakan keduanya. Karakter anak dibangun sejak dini dan diperkuat dengan life skill untuk menghadapi zaman yang terus berubah.
Dr. R. Indrajani, Deputi Direktur Program SEAMEO Regional Centre for Qitep in Science, mengatakan bahwa pendidikan harus memiliki pola baru. Siswa tak lagi hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga aktif terlibat dalam setiap pembelajaran.

"Kita harus mulai menerapkan metode belajar problem based learning, yaitu siswa tidak hanya disuguhkan suatu masalah, namun juga dirangsang untuk mempelajari apa masalah itu sebenarnya, alasan terjadinya, dan bagaimana cara menyelesaikannya," ujar Indrajani kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2015), Jakarta.
"Metode itu dilengkapi juga dengan project based learning. Pengetahuan dan kemampuan siswa diasah melalui praktik langsung pada akar masalah sehingga mereka dapat lebih memahami dan menyelesaikannya," tambahnya.

Kedua metode tersebut merupakan bagian dari Inquiry Based Science Education. Siswa tidak hanya diajarkan teori, melainkan juga permasalahan di sekitarnya. Misalnya, siswa sekolah di sekitar lahan hutan yang terbakar. Mereka tidak hanya tahu adanya asap, tapi juga penyebab munculnya dan cara menanggulanginya.

Menurut Indrajani, pendidikan juga sebaiknya tidak hanya terfokus pada siswa. Lebih dari itu, peran orangtua harus disertakan di dalamnya. Bagaimana pun, pendidikan pertama diperoleh anak di rumah dan selanjutnya sekolah.
Tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kualitas guru serta institusi pendidikan, seperti kepala sekolah, pengawas, dan sekolah. Selain mengembangkan siswa, salah satu program dari SEAMEO Regional Centre for Qitep in Science adalah memberikan pelatihan pada guru dan insitusi pendidikan yang bertempat di dalam dan luar negeri mengenai berbagai hal, termasuk pemakaian teknologi dalam belajar.

"Guru-guru diperkenalkan dengan pembelajaran berbasis digital sehingga mereka dapat mendampingi siswa untuk aktif menggali pengetahuan, misalnya lewat internet. Jangan sampai guru tidak memahami bahwa hari ini informasi berkembang cepat di sekitar siswa dan mereka bisa mendapatkannya dari mana saja," ujar Indrajani.
Pelajaran berbasis digital pun akan diterapkan agar siswa dapat lebih kreatif dan inovatif dalam belajar. Guru menjadi mentor yang mengarahkan siswa pada ilmu pengetahuan, sedangkan siswa dilatih untuk mampu memecahkan masalah sendiri.
"Kami mendidik siswa, guru, dan institusi membangun sebuah community learning management system. Siswa tidak hanya belajar di kelas, namun juga mulai aktif membicarakan masalah terkait pembelajaran di luar kelas. Mereka dapat selalu bertukar informasi dan guru dapat terus membimbingnya,” kata Indrajani.
Lebih jauh mengenai informasi perkembangan pendidikan saat ini, Anda bisa mendapatkannya pada seminar menyambut 'Perayaan 50 Tahun SEAMEO' bertema "Penguatan Karakter dan Kemampuan Guru Indonesia Menuju Masyarakat Global". Turut diselenggarakan pula pameran pendidikan yang berlangsung pada 7-8 Oktober 2015 di komplek kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta.

Pameran akan diikuti oleh lembaga pendidikan dalam naungan SEAMEO Indonesia, seperti pusat penelitian biologi tropika (SEAMEO BIOTROP), pusat pengajaran guru dan tenaga pendidikan (SEAMEO QITEP), pusat penelitian makanan dan nutrisi (SEAMEO RECFON), serta sekretariat SEAMEO (SEAMES).

sumber: kompas

Menristek Dikti Akan Awasi Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa

Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memperketat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia.

"Semua perguruan tinggi kami monitoring dengan ketat. Saya melihat masih ada perguruan tinggi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100, bahkan ada yang satu banding 750," kata Nasir, seusai membuka pameran sains dan teknologi Indonesia-Jerman di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Pengawasan semacam itu, menurut dia, demi sistem pembelajaran yang lebih baik dan mencapai rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri, menurut dia, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta adalah satu banding 30 (1:30) untuk mata kuliah eksakta dan satu banding 45 (1:45) untuk sosial.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial.

Nasir mengimbau, agar semua perguruan tinggi di Indonesia, terutama swasta, memberikan data lengkap jumlah dosen dan mahasiswa yang dimilikinya. "Kalau tidak ada, lebih baik tidak usah terima mahasiswa baru," ujarnya.

Terkait sanksi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan, Nasir menambahkan, pihaknya tidak langsung menghentikan operasional kampus. Sebab, kampus terlebih dahulu akan dikarantina sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya menyeimbangkan jumlah dosen dengan mahasiswa.

sumber: kompas