28 Okt 2021

Aksi Nyata - Budaya Positif - Forum Berbagi Aksi Nyata

  


A.    Latar Belakang

Pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan dalam masyarakat. Menurut beliau, untuk menciptakan manusia Indonesia yang beradab maka pendidikan menjadi salah satu kunci utama. Ki Hadjar menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

Sebagai seorang guru penggerak sudah semestinya berupaya tanpa henti untuk mengasah perannya sebagai pemimpin pembelajaran. Peserta didik adalah sebuah kehidupan yang akan tumbuh menurut kodratnya sendiri, yaitu kekuatan hidup lahir dan hidup batin mereka. Mendidik anak itu sama dengan mendidik masyarakat karena anak itu bagian dari masyarakat. Mendidik anak berarti mempersiapkan masa depan anak untuk berkehidupan lebih baik, demikian pula dengan mendidik masyarakat berarti mendidik bangsa.

Pendidikan merupakan usaha menciptakan peradaban dan memerdekaan. Memerdekakan hidup lahir dan hidup batin manusia agar manusia lebih menyadari kewajiban dan haknya sebagai bagian dari masyarakat sehingga tidak tergantung kepada orang lain dan bisa bersandar atas kekuatan sendiri. Oleh karena itu untuk terwujudnya tujuan pendidikan tersebut diperlukan profil pelajar Pancasila yaitu beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME serta berakhlak mulia, kebhinekaan global, bergotong royong, kratif, bernalar positif, dan mandiri.

Kita sebagai pendidik harus mengetahui nilai dan peran guru yaitu mandiri, reflektif, kolaboratif, inovatif, dan berpihak kepada murid semua aspek tersebut harus dimiliki oleh seorang guru terutama calon guru penggerak. Salah satu pengetahuan yang perlu kita miliki adalah disiplin postitif. Disiplin Positif adalah sebuah pendekatan yang dirancang untuk mengembangkan murid untuk menjadi pribadi dan anggota dari komunitas yang bertanggung jawab, penuh hormat, dan kritis. Disiplin positif mengajarkan keterampilan sosial dan kehidupan yang penting dengan cara yang sangat menghormati dan membesarkan hati, tidak hanya bagi murid tetapi juga bagi orang dewasa (termasuk orangtua, guru, penyedia penitipan anak, pekerja muda, dan lainnya).


B.     Tujuan

Disiplin positif bertujuan untuk bekerja sama dengan siswa dan tidak menentang mereka. Penekanannya adalah membangun kekuatan peserta didik daripada mengkritik kelemahan mereka dan menggunakan penguatan positif (positive reinforcement) untuk mempromosikan perilaku yang baik yang akan membuat budaya positif di sekolah. Budaya positif sekolah merupakan suatu kualitas sekolah di kehidupan sekolah yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kekuatan dan nilai-nilai tertentu yang dianut sekolah.  Bahwa budaya sekolah adalah keseluruhan dari latar fisik, lingkungan, suasana, rasa, sifat, dan iklim sekolah yang secara produktif mampu memberikan pengalaman baik bagi bertumbuh kembangnya kecerdasan, keterampilan, dan aktifitas para siswanya. 


C.     Deskripsi Aksi Nyata

Langkah pertama yang saya lakukan adalah berbagi dan sharing dengan rekan sejawat di sekolah tentang budaya positif. Dimana selama ini kita sering menerapkan peraturan yang dibuat oleh sekolah dan harus dipatuhi oleh warga sekolah. Dengan melibatkan warga sekolah, khususnya peserta didik maka akan terbentuk sebuah kesepakatan kelas atau sekolah yang akan dipatuhi dan dijalankan dengan kesadaran mereka karena hal tersebut timbul dari diri mereka sendiri.

Langkah selanjtunya yaitu merencanakan kesepakatan-kesepakatan yang bersifat positif dan terbuka serta demokratis untuk anak didik saya khususnya dan sekolah pada umumnya. Dalam Perencanaan kesepakatan tersebut dapat di beri penekanan bahwa kesepakatan tersebut apakah dapat diterima dengan baik atau tidak sehingga kita dapat memberikan umpan balik kepada siswa ataupun sekolah.

Untuk menerapkan budaya positif di kelas saya mensosialisasikan kepada peserta didik tentang budaya postif. Saya meminta murid-murid di kelas untuk membayangkan bentuk kelas yang mereka impikan. Dalam kesempatan tersebut, bentuk kelas yang mereka impikan yaitu:

1.      Bersih

2.      Indah

3.      Nyaman

4.      Displin

5.      Saling membantu

6.      Tidak saling mengejek

7.      Saling menghargai

8.      Bermusyawarah

9.      Aktif

10.  Semangat


 Berdasarkan point-point atau inti-inti yang dikemukakan oleh kelas 6, maka dibuatlah kesepakatan kelasnya, yang disebut “Kita Suka”, yaitu:

1.      Kita suka lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman untuk belajar

2.      Kita suka saling membantu dan saling menghargai

3.      Kita suka hidup disiplin

4.      Kita suka tidak saling mengejek dan berteman dengan siapa saja

5.      Kita suka bermusyawarah

6.      Kita suka aktif dan semangat dalam belajar


Kesepakatan kelas itu akhirnya dijadikan dan disyahkan menjadi sebuah “Keyakinan Kelas” yang akan dengan penuh kesadaran dilaksanakan oleh warga sekolah, khususnya kelas 6. Kesepakatan kelas tersebut nantinya akan ditulis dan ditempelkan di papan kelas dan akan menjadi sebuah keyakinan kelas yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.


D.    Evaluasi dan Tindak Lanjut

Keterlaksanaan budaya positif tersebut, terutama tentang kesepakatan kelas akan dievaluasi secara berkelanjutan apakah sudah berjalan sesuai dengan harapan atau belum dan nantinya akan diperbaiki jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaannya.

 

E.     Dokumentasi







 

 

10 Okt 2015

Tahun 2016 PLPG Menjadi PPG

Pemerintah kembali mewacanakan perubahan pola sertifikasi. Pada tahun 2016, rekan guru yang belum disertifikasi akan melaksanakan kegiatan tersebut melalui PendidikanProfesi Guru  (PPG), tidak melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sertifikasi melalui jalur PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

PPG merupakan syarat yang wajib dipenuhi guru untuk menjadi pendidik yang profesional. Ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya para pendidiknya.

PPG merupakan program yang mirip pendidikan dalam pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK).  

Penetapan
PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru. 

Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat
gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka. 


sumber: sekolahdasar.net

Standar UKG Naik Jadi 5,5!

Uji Kompetensi Guru (UKG) menurut rencana akan dilaksanakan bulan November. UKG ini tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi, jadi bapak dan ibu guru yang merasa was-was jika hasil UKG nanti bisa berdampak kepada pemotongan tunjangan profesi itu tidak benar. Ujian akan digelar di lima ribu tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.
‎‎

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata



sumber: jpnn

Fungsi UKG 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
 
sumber: kemendikbud

Tunjangan Profesi Guru Benarkah di Hapus? Ini Penjelasannya

Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

sumber: jpnn